PENGERTIAN ETIKA PROFESI DAN
PROFESIONALISME
1. 1. Penjelasan Etika Profesi
a. A. Etika
Pengertian Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau
adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral
yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya
“Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan
melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan
yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam
kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk
penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian
sistem nilai-nilai yang berlaku.
b.
Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut
keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu
dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan
tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi
menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang
orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan
yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi.
Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah
pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi
sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi
sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki
aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat,
karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
c.
Etika
Profesi
Ø
Menurut
Kaiser
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
Ø
Menurut
Bartens
Bartens
(1985) menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan
diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral
profesi itu dimata masyarakat.
Peran Etika
dalam Perkembangan IPTEK
Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi berlangsung sangat cepat. Dengan perkembangan tersebut diharapkan
akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia untuk menjadi
manusi secara utuh. Maka tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu,
teknologi dan kehidupan.
Para pakar ilmu kognitif telah menemukan bahwa teknologi
mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang
diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan
yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
Etika
profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka
harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat.
Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin,
serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan
pekerjaannya.
2.
Penjelasan Profesionalisme
Profesionalisme
(profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan,
kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya
terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal
daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme
adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional
(Longman, 1987).
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme”
adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para
anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas
profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki
profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian
atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga,
sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua
bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi
dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
3.
Profesionalisme
Dibidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin
yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang
Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat
diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah
profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita
yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun
di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu
batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia
secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai
mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu
pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak
dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai
seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok
yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi
mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh
dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika
profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat
memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan
terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial). Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana
profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri
pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik
telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik
insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam
kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
Ø Mengutamakan keluhuran budi.
Ø Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya
untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Ø Bekerja secara sungguh-sungguh untuk
kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Ø Meningkatkan kompetensi dan martabat
berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET)
sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa
setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika
profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki
setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik
profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni
nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun
melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai
“preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki
resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Referensi: