Ketel uap merupakan suatu pesawat yang dibuat atau digunakan
untuk mengubah air ada didalamnya menjadi sebagian uap dengan jalan pemanasan.
Pemanasan dilakukan dari proses pembakaran sehingga dalam sistem tenaga uap
selalu terdapat tempat pembakaran.
Prinsip kerhjanya yaitu dengan semakin tingginya tekanan uap
maka setiap ketel harus mampu menahan tekanan uap ini. Dengan memanfaatkan
tekanan uap ini maka dapat digunakan untuk menggerakan mesin atau generator
untuk menghasilkan energi listrik. Sedangkan, Bejana tekan adalah sesuatu untuk
menampung fluida yang bertekanan atau bejana selain pesawat uap yang di
dalamnya terdapat tekanan yang melebihi udara luar dan dipakai untuk menampun
gas atau gas campuran termasuk udara baik terkempa menjadi cair atau dalam
keadaan larut atau beku.
Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang
pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum
dan bahkan di rumah-rumah tangga. Pesawat
uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator pesawat uap yang
mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat
uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas,
debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau
peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat
uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan
serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan
K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1
Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali
dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak
dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian
pesawat uap dan bejana tekan.Suatu ketel harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
1. Harus
hemat dalam pemakaian bahan bakar. Hal ini dinyatakan dalam rendemen atau daya
guna ketel.
2. Berat
ketel dan pemakaian ruangan pada suatu hasil uap tertentu harus kecil.
3. Paling
sedikit harus memenuhi syarat-syarat dari Direktorat Bina Norma Keselamatan
Kerja Departemen Tenaga Kerja.
Sumber bahaya pada pesawat uap terutama akibat dari pada :
1. Bila
manometer tidak berfungsi dengan baik, atau bila tidak dikalibrasi dapat
menimbulkan peledakan karena si operator tidak mengetahui tekanan yang
sebenarnya dalam boiler dan alat lain tidak berfungsi.
2. Bila
safety valve tidak berfungsi dengan baik karena karat atau sifat pegasnya
menurun.
3. Bila
gelas duga tidak berfungsi dengan baik yang mana nosel-noselnya atau
pipa-pipanya tersumbat oleh karat sehingga jumlah air tidak dapat terkontrol
lagi.
4. Bila
air pengisi ketel tidak memenuhi syarat
5. Bila
boiler tidak dilakukan blow down dapat menimbulkan scall atau tidak sering
dikunci.
6. Terjadi
pemanasan lebih karena kebutuhan produksi uap
7. Tidak
berfungsinya pompa air pengisi ketel
8. Karena
perubahan tak sempurna atau rouster, nozel fuel tidal berfungsi dengan baik.
9. Karena
umur boiler sudah tua sehingga material telah mengalami degradasi
kualitas.
Dalam
proses pembuatannya perlu dilakukan pemilihan material yang tahan korosi bila
terlalu mahal atau tidak ada di pasaran maka dapat dipilih material dengan laju
korosi yang paling lambat namun perlu dilakukan inspeksi secara berkala untuk
menghindari terjadinya kebocoran atau ledakan.
Sumber :
www.wikipedia.com
www.Academia.edu
www.Google.com