1. Pengertian
Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang
di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3
yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang
didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup
keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.Kita pernah melihat suatu pekerjaan
itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi
ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh
perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja
yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga
kecelakaan pun terjadi.Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang
didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja,
kerusakan peralatan dan lingkungan.
2. Manfaat
Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada
karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu sendiri.Berikut ini
manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3:
· Pekerjaan
merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak
harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit
kerja.
· Hemat
waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti
prosedur yang telah diterapkan.
3. Sejarah
k3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan keselamatan kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya
sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya
proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu
Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba yang
menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul
berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi
point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang terjadi di
Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran singkatnya di
bawah ini :
1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi Industri:
Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa
pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD).
CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule,
& risk assumption.
Akibat adanya tekanan dari
kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS
LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak
dalam lingkungan industri
yaitu pengusaha, pekerja/buruh &
masyarakat umum.
Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk
Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Belanda
Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan
perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling
Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm
Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada
nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland
Indie”.
Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh
Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Jepang
Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan
oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman Kemerdekaan
Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12
tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok
Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU
paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang
telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif
& produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua
Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di
Departemen/Kementerian Kesehatan.
4. Posisi, peran k3
Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang
Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3? K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan,
Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan.
Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.
a. Posisi Kesehatan dan
Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih
menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi
keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses
kerja.
b. Peran Kesehatan dan
Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja
berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya
promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan
daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah
menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang
rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari
kemungkinan loss.
c. Tujuan Kesahatan
dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. Mencegah terjadinya
penyakit akibat kerja
2. Meningkatkan derajat
kesehatan pekerja melalui promosi K3
3. Menjaga status
kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1. menciptakan system
kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2. Mencega terjadinya
kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
3. Melakukan pengendalian
terhadap resiko yang ada di tempat kerja
d. Fungsi Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1. Identifikasi dan
Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2. Memberikan saran
terhadap perencanaan dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk
desain tempat kerja
3. Memberikan saran,
informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4. Melaksanakan surveilan
terhadap kesehatan kerja
5. Terlibat dalam pross
rehabilitasi
6. Mengelolah P3K dan
tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
1. Antisipasi,
identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2. Buat desain
pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3. Terapkan,
dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan
program pengendalian bahaya
4. Ukur, periksa
kembali keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian
bahaya
5. Jenis -
jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi Standar, yang
aman, dan yang dirasakan aman. Pada umumnya, terdapat tiga jenis keadaan:
· Keselamatan
normatif digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi
standar desain.
· Keselamatan
substantif digunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun
mungkin tidak memenuhi standar.
· Keselamatan
yang dirasakan digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam
persepsi orang. Sebagai contoh adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu
lalu lintas. Namun, rambu-rambu ini dapat menyebabkan kecelakaan karena
menyebabkan pengemudi kendaraan gugup.
6. Pentingnya alat pelindung diri
Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju,
celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di
lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib
menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety
helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi
dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan
karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn
tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau
terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai
dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan
menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada
karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua
jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan
pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan
pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan
pemerintah.Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan
APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa
karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat
pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan
peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang
berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.
Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan
jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi
persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap
dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat
berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan
helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm
safety:
Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan
pekerjaan yang sering merunduk.
Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui
oleh manufaktur yang membuatnya.
Jangan mengecatnya.
Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm
Anda.
Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat
pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan
Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan
oleh perusahaan.