Powered By Blogger

Prosedur Kerja K3


1.                Pengertian Prosedur Kerja K3
Seperti halnya pengertian prosedur kerja k3 yang di bahas di atas, di sini saya coba mendefinisikan tentang prosedur kerja K3 yang merupakan cara untuk melakukan pekerjaan mulai awal hingga akhir yang didahului dengan penilaian resiko terhadap pekerjaan tersbut yang mencakup keselamatan dan kesehatan terhadap karyawan.Kita pernah melihat suatu pekerjaan itu diselesaikan tetapi kecelakaan masih juga terjadi. Setelah di investigasi ternyata pekerja tersebut telah mengikuti prosedur kerja yang diberikan oleh perusahaan. Setelah ditemukan akar permasalahannya, ternyata prosedur kerja yang disosialisasikan tidak mempertimbangkan segi keselamatannya sehingga kecelakaan pun terjadi.Disinilah pentingnya pembuatan prosedur kerja K3 yang didasari oleh penilaian resiko baik itu resiko cidera, sakit akibat kerja, kerusakan peralatan dan lingkungan.

2.                Manfaat Prosedur Kerja K3
Manfaat prosedur kerja k3 ini tidak hanya berdampak pada karaywan akan tetapi juga berdapak pada perusahaan itu sendiri.Berikut ini manfaat yang bisa diambil jika perusahaan itu menerapkan prosedur kerja K3:
·         Pekerjaan merasa aman melakukan pekerjaannya dan perusahaan juga diuntungkan karena tidak harus mengeluarkan biaya penyembuhan terhadap karyawan yang celakan akbit kerja.
·         Hemat waktu – karena kawayan tidak harus berfikir panjang dan hanya mengikuti prosedur yang telah diterapkan.

3.                Sejarah k3
Sejarah Perkembangan Kesehatan dan keselamatan kerja tidak diketahui kapan tepatnya. Namun pengerahan tenaga kerja sesungguhnya sudah setua usia manusia di bumi ini dan bersamaan dengan itu juga adanya proses pengupahan kepada tenaga kerja.Yang dikenal sebagai Bapak K3 yaitu Bernardin Ramazzini, dengan bukunya De Morbis Artrificum Diatriba yang menguraikan tentang berbagai jenis penyakit yang timbul berkaitan dengan pekerjaan.
Ada beberapa konsep Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi point penting dalam lintasan sejarahnya di dunia dan khususnya yang terjadi di Indonesia mulai zaman penjajahan hingga merdeka. Berikut gambaran singkatnya di bawah ini :

1. Konsep K3 Pada Zaman Revolusi Industri:
Di mulai ketika terjadi Revolusi industri, Terutama di eropa pada abad 18. Peran manusia mulai digantikan oleh mesin.
Lahir sebuah aturan yg disebut “Common Law Defence”(CLD). CLD berintikan 3 (tiga) hal: Contributing negligence, Fellow servant rule, & risk assumption.
Akibat adanya tekanan dari kaum industrialis yang memiliki kesadaran K3, muncul konsep “EMPLOYERS LIABILITY” yang mengatur bahwa K3 menjadi tanggung jawab semua pihak dalam lingkungan industri yaitu pengusaha, pekerja/buruh & masyarakat umum.
Lahir teori domino oleh H.W.HEINDRICK (1913).
Lahir teori ”Loss Control Management” & ”Risk Management” yg berkaitan erat dengan konsep K3.
2. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Belanda
Adanya pengerahan tenaga kerja melalui perbudakan.
Tahun 1816,sebuah lembaga yg bertujuan menghapuskan perbudakan didirikan oleh Sir Thomas Stanford Raffles.
Tahun 1818, ditetapkan UUD Hindia Belanda yaitu ”Regreling Reglement” yang beberapa pasalnya melarang adanya perbudakan
Belanda meratifikasi konvensi ILO No.29 yang dituangkan dlm Staatsblad 1933 No.261 tentang larangan kerja rodi/kerja paksa.
Tahun 1908,bbrp anggota parlemen Belanda yg peduli pada nasib pekerja mendesak agar memberlakukan peraturan K3 di daerah ”Nederland Indie”.
Peraturan Keselamatan Kerja yang pertama diterbitkan Oleh Pemerintah Hindia Belanda pada Tahun 1910.
3. Konsep K3 pada Zaman Penjajahan Jepang
Adanya pengerahan naker melalui perbudakan (romusha).
Konsep K3 yang dibangun oleh pemerintah Belanda diabaikan oleh Jepang.
4. Konsep K3 pada Zaman Kemerdekaan
Lahirnya beberapa peraturan diantaranya yaitu : UU No.12 tahun 1948 tentang kerja, UU No.14 tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Implementasi K3 pada awal masa pemerintahan ORDE BARU paralel dengan konsep Pembangunan nasional.
Adanya UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan yang telah di amandemen menjadi UU NO.36 Tahun 2009, UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.3 thn 1992 tentang Jaminan Sosial Tnaga Kerja.
Demi Mewujudkan tenaga kerja yang sehat, selamat, kompetitif & produktif, pemerintah juga membentuk Lembaga Higiene Industri di dua Departemen/Kementerian yaitu di Departemen/Kementerian Tenaga Kerja dan Di Departemen/Kementerian Kesehatan.
4.                Posisi, peran k3
Ada sahabat K3 yang mengirimkan email dan bertanya tentang Apa Peran, Fungsi dan tujuan K3? K3 itu sendiri kepanjangan dari Kesehatan, Keselamatan Kerja. Nah disini ada 2 keilmuan yaitu Kesehatan dan Keselamatan. Keduanya memiliki peran dan Fungsi dalam kerangka K3.

a.      Posisi Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Posisi kesehatan kerja berada pada lingkup pekerja dan lebih menekankan pada aspek promosi terhadap kesehatan para pekerja sementara posisi keselamatan berada pada aspek interaksi yang ada dalam system kerja atau proses kerja.
b.      Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu K3
Peran Kesehatan dan Keselamatan dalam ilmu Kesehatan kerja berkontribusi dalam upaya perlindungan kesehatan para pekerja dengan upaya promosi kesehatan, pemantauan dan survailan kesehatan serta upaya peningkatan daya tubuh dan kebugaran pekerja. Sementara peran keselamatan adalah menciptakan system kerja yang aman atau yang mempunyai potensi resiko yang rendah terhadap terjadinya kecelakaan dan menjaga aset perusahaan dari kemungkinan loss.
c.       Tujuan Kesahatan dan Keselamatan berdasarkan ilmu K3
Kesehatan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1.      Mencegah terjadinya penyakit akibat kerja
2.      Meningkatkan derajat kesehatan pekerja melalui promosi K3
3.      Menjaga status kesehatan dan kebugaran pekerja pada kondisi yang optimal
Keselamtan kerja memiliki tujuan sebagai berikut
1.      menciptakan system kerja yang aman mulai dari input, proses dan out put
2.      Mencega terjadinya kerugian (loss) baik moril ataupun materil akibat terjadinya kecelakaan
3.      Melakukan pengendalian terhadap resiko yang ada di tempat kerja
d.      Fungsi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Fungsi dari Kesehatan kerja
1.      Identifikasi dan Melakukan Penilaian terhadap resiko dari bahaya kesehatan di tempat kerja
2.      Memberikan saran terhadap perencanaan  dan pengorganisasian dan praktek kerja termasuk desain tempat kerja
3.      Memberikan saran, informasi, pelatihan dan edukasi tentang kesehatan kerja dan APD
4.      Melaksanakan surveilan terhadap kesehatan kerja
5.      Terlibat dalam pross rehabilitasi
6.      Mengelolah P3K dan tindakan darurat
Fungsi dari Keselamatan kerja
1.      Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek berbahaya
2.      Buat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3.      Terapkan, dokumentasikan dan informasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4.      Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendaliahn bahaya dan program pengendalian bahaya
5.                Jenis - jenis Bahaya Keselamatan Kerja
Perlu dilakukan pembedaan antara produk yang memenuhi Standar, yang aman, dan yang dirasakan aman. Pada umumnya, terdapat tiga jenis keadaan:
·         Keselamatan normatif digunakan untuk menerangkan produk atau desain yang memenuhi standar desain.
·         Keselamatan substantif digunakan untuk menerangkan pentingnya keadaan aman, meskipun mungkin tidak memenuhi standar.
·         Keselamatan yang dirasakan digunakan untuk menerangkan keadaan aman yang timbul dalam persepsi orang. Sebagai contoh adalah anggapan aman terhadap keberadaan rambu lalu lintas. Namun, rambu-rambu ini dapat menyebabkan kecelakaan karena menyebabkan pengemudi kendaraan gugup.

6.                Pentingnya alat pelindung diri 
Semua pekerja harus melengkapi dirinya dengan pakaian, baju, celana panjang yan sesuai untuk melindungi dirinya dari cuaca dan bahaya di lokasi kerja mereka.Berdasarkan peraturan pemerintah bahwa perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri bagi karyawan seperti helm pengawan atau safety helmet, kaca mata safety, pakaian yang cerah atau memiliki visibilitas tinggi dan sepatu safety dan perlengkapan lainnya yang sesuai dengan tipe pekerjaan karyawan.Dengan begitu jika pekerjaan karyawan tersebut memerlukan sarugn tangan khusus untuk melindungi tangan mereka dari resiko tersayat atau terpotong, maka perusahaan wajib menyediakan sarung tangan yang sesuai dengan pekerjaan karaywan tersebut.
Perusahaan berkewajiban menyediakan dan menyuruh karyawan menggunakan alat pelindung diri yang telah diberikan secara cuma-cuma kepada karaywan tersebut. Bukan hanya sarung tangan tetapi hal ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan yang memerlukan alat pelindung diri tertentu saat melakukan pekerjaan mereka seperti pelindung jatuh, pelindung pernafasan, mata dan pelindung pedengaran dan masih banyak lagi sebagaimana di atur dalam peraturan pemerintah.Perusahaan berkewajiban mengidentifikasi setiap fase pekerjaan dan APD yang akan digunakan oleh karyawan. Pengusahan harus memastikan bahwa karyawan telah dilatih dalam penggunaan APD yang diberikan termasuk alat pelindung jatuh sebelum digunakan. Ketika karwayan berinteraksi dengan peralatan atau mesin yang bergerak, semua perhiasan atau pakaian yang berpotensi dapat tersangkut di mesin atau alat wajib disingkirkan.


Pelindung Kaki
Sepatu yang digunakan harus melindungi, ankel, telapak, dan jari kaki. Alat pelindung kaki dengan simbol segi tiga hijau CSA telah memenuhi persyaratan ini. Karyawan yang telah diberikan APD ini wajib menjaganya tetap dalam kondisi yang baik. Contohnya, unjung sepatu pelindung jari dapat berbahaya jika tersentuh dengan listrik.
Pelindung Kepala
Ketika memasuki area kerja, para pekerja wajib mengenajan helm safety yang telah memenuhi standard CSA atau Ketika menggunakan helm safety:

Gunakan pengait helm jika pekerjaan anda melibatkan pekerjaan yang sering merunduk.
Jaga agar tetap bersih. Selalu inspeksi.
Ganti suspensi yang ada di dalam helm setiap 5 tahun.
Jangan menggunakan ditergen untuk membersihkannya.
Jangan membuat lobang pada helm Anda kecuali telah disetujui oleh manufaktur yang membuatnya.
Jangan mengecatnya.
Jangan menggunakannya jika Anda menemukan retakkan pada helm Anda.
Jangan melemparnya atau menggunakannya sebagai alat pemuku.Andalah yang bertanggung jawab atas keselamatan Anda sendiri dan rekan Anda, oleh karena itu selalu merawat Alat Pelindung Diri yang telah diberikan oleh perusahaan.

Leave a Reply

Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

Blogger templates