Powered By Blogger

Prosedur Analisa Mengenai Dampak Lingkungan



    Prosedur Analisa Limbah Rumah Tangga

              Limbah rumah tangga merupakan limbah yang dihasilkan oleh satu rumah atau beberapa rumah. Sumber limbah rumah tangga adalah sebagai berikut:
     Limbah Organik, berdasarkan pengertian secara kimiawi limbah organik merupakan segala limbah yang mengandung unsur Karbon (C), sehingga meliputi limbah dari mahluk hidup (misalnya kotoran hewan dan manusia seperti tinja (feaces) bepungsi mengandung mikroba potogen, air seni (urine) umumnya mengandung Nitrogen dan Posfor) sisa makanan (sisa-sisa sayuran, wortel, kol, bayam, salada dan lain-lain) kertas, kardus, karton, air cucian, minyak goreng bekas dan lain-lain. Limbah tersebut ada yang mempunyai daya racun yang tinggi, misalnya: sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Limbah tersebut tergolong (B3) yaitu bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah air cucian, limbah kamar mandi, dapat mengandung bibit-bibit penyakit atau pencemar biologis seperti bakteri, jamur, virus, dan sebagainya. Namun secara teknis sebagian orang mendefinisakan limbah organik sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan sifatnya mudah busuk. Artinya bahan-bahan organik alami namun sulit membusuk/atau terurai, seperti kertas, dan bahan organik sintetik (buatan) yang sulit membusuk atau terurai.
                        Limbah Anorganik, berdasarkan pengertian secara kimawi, limbah yang tidak mengandung unsur karbon, seperti logam (misalnya besi dari mobil bekas atau perkakas dan almunium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca dan pupuk anorganik (misalnya yang mengandung unsure nitrogen dan fospor). Limbah-limbah ini tidak memiliki unsur karbon sehingga tiak dapat di urai oleh mikro organism. Seperti halnya limbah organik, pengertian limbah organik yang sering diterapkan dilapangan umumnya limbah anorganik dalam bentuk padat (sampah) agak sedikit berbeda dengan pengertian diatas secara teknis limbah anorganik di definisikan sebagai limbah yang tidak dapat atau sulit terurai atau busuk secara alami oleh miro organism pengurai. Dalam hal ini bahan organic seperti plastic, karet, kertas, juga dikelompokan sebagai limbah anorganik. Bahan-bahan tersebut sulit terurai oleh mikroorganisme sebab unsur karbonnya memebentuk rantai kimia yang kompleks dan panjang.

Klasifikasi limbah padat (sampah) menurut istilah teknis ada 6 kelompok, yaitu:
S    Sampah Organik mudah busuk (garbage), yaitu limbah padat semi basah berupa bahan-bahan organic yang mudah busuk.
S   Sampah Anorganikdan organic tak membusuk (rubbish) yaitu limbah padat anorganik atau organic cukup kering yang sulit terurai oleh mikro organisme, sehingga sulit membusuk, misalnya kertas, plastik kaca dan logam.
S    Sampah abu (ashes), yaitu limbah padat yang berupa abu, biasanya hasil pembakaran.
S    Sampah bangkai binatang (bead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang.
e   

  Dampak Limbah Rumah Tangga
Air tidak dapat di gunakan lagi untuk keperluan rumah tangga, air yang sudah tercemar dan ke mudian tidak dapat di gunakan lagi sebagai penunjang kehidupan manusia, akan menimbulkan dampak sosial yang sangat luas dan akan memakan waktu lama untuk memulihkannya, padahal air yang di butuhkan untuk keperluan rumah tangga sangat banyak. Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, kalau air sudah tercemari air tersebut tidak bisa di gunakan untuk keperluan industri usaha untuk meningkatkan kehidupan manusia tidak akan tercapai. Air tidak dapat di gunakan untuk keperluan pertanian, karna airnya sudah tercemar maka tidak bisa digunakan lagi sebagai irigasi, untuk pengairan di persawahan dan kolam perikanan, karena adanya senyawa anorganik yang mengakibatkan perubahan drastis pada pH air.
Dampak dari pembungan limbah padat organik yang berasal dari kegiatan rumah tangga, limbah padat organik yang didegradasi oleh mikroorganisme akan menimbulkan bau yang tidak sedap (busuk) akibat penguraian limbah tersebut menjadi yang lebih kecil yang di sertai dengan pelepasan gas yang berbau tidak sedap. Limbah organic yang menghasilkan yang mengandung protein akan menghasilkan bau yang tidak sedap lagi (lebih busuk) karena protein yang yang mengandung gugus amin itu akan terurai menjadi gas ammonia.
Dampak dalam kesehatan yaitu dapat menyebabkan dan menimbulkan penyakit, potensi bahaya kesehatan yang dapat di timbulkan adalah: penyakit diare dan tikus, penyakit ini terjadi karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan yang tidak tepat. Penyakit kulit seperti kudis dan kurap.
Berikut ini dampak negative dari limbah rumah tangga yang masuk ke dalam lingkungan laut:
                 Eutrofikasi, penyebab terbesar adalah sungai yang bermuara di laut, limbah yang terbawa salah satu adalah bahan kimia yang di gunakan sebagai pupuk alam pertanian maupun limbah dari perternakan dan manusia, salahsatu yang paling sering di temukan adalah detergen. Eutropikasi adalah perairan menjadi terlalu subur sehingga terjadi ledakan junlah alga dan fitoplankton yang saling berebut mendapat cahaya untuk fotosintesis. Karena terlalu banyak maka alga dan fitoplankton di bagian bawah akan mengalami kematian secara massal, serta terjadi kompetensi dalam mengkonsumsi O2 karena terlalu banyak organisme pada tempat tersebut. Sisa respirasi menghasilkan banyak CO2 sehingga kondisi perairan menjadi anoxic dan menyebabkan kematian massal pada hewan-hewan di perairan tersebut.
             Peningkatan emisi CO2 akibat dari banyaknya kendaraan, penggunaan listrik berlebihan serta buangan industri akan memberikan efek peningkatan kadar keasaman laut. Peningkatan CO2 tentu akan berakibat buruk bagi manusia terkait dengan kesehatan pernapasan, Salah satu fungsi laut adalah sebagai penyerap dan penetral CO2 terbesar di bumi. Saat CO2 di atmosfer meningkat maka laut juga akan menyerap lebih banyak CO2 yang mengakibatkan meningkatnya derajat keasaman laut. Hal ini mempengaruhi kemampuan karang dan hewan bercangkang lainnya untuk membentuk cangkang. Jika hal ini berlangsung secara terus menerus maka hewan-hewan tersebut akan punah dalam jangka waktu yang dekat.
c            Plastik, yang menjadi masalah terbesar dan paling berbahaya. Banyak hewan yang hidup pada atau di laut mengkonsumsi plastik karena kesalahan, Karena tidak jarang plastik yang terdapat di laut akan tampak seperti makanan bagi hewan laut. Plastik tidak dapat di cerna dan akan terusberada pada organ pencernaan hewan ini, sehingga menyumbat saluran pencernaan dan menyebabkan kematian melalui kelaparan atau infeksi. Plastik terakumulasi karena tidak mudah terurai, plastik akan  photodegrade (terurai oleh cahaya matahari) pada paparan sinar matahari, tetepi hanya dapat terjadi dalam kondisi kering. Sedangkan dalam air plastik hanya akan terpecah menjadi potongan-potongan yang lebih kecil, namun tetap tetep polimer, bahkan sampai ke Pe tingkat molekuler. Ketika pertikel-pertikel plastik mengambang hingga seukuran zooplankton dan di konsumsi oleh hewan lain yang lebih besar, dengan cara inilah plastik kedalam rantai makanan. Banyak dari potongan plastik ini berakhir di perut burung-burung laut dan hewan laut lain termasuk penyu. Bahan beracun yang digunakan dalam pembuatan bahan plastik dapat terurai dan masuk ke lingkungan ketika terkena air. Racun ini bersifat hidrofobik (berkaitan dengan air) dan menyebar di permukaan laut. Dengan demikian plastik jauh lebih mematikan di laut dari pada di darat. Kontaminan hidrifobik juga dapat terakumulasi pada jarak lemak, sehingga racun pelasti diketahui mengganggu system endokrin ketika di konsumsi, serta dapat menekan system kekebalan tubuh atau menurun tingkat reproduksi.


Cara Penanggulangan Pencemaran Limbah Rumah Tangga

Cara penanggulangan pencemaran limbah rumah tangga yang efektif supaya tidak merusak pada lingkungan dan menjadikan lingkungan tetap bersih dan terhindar dari bibit penyakit yakni dengan cara:


a       Dengan cara di daur ulang
Di jual ke pasar loak atau tukang rongsokan yang bisa lewat di depan rumah-rumah. Cara ini bisa menjadikan limbah atau sampah yang semula bukan apa-apa sehingga bisa menjadi barang yang ekonomis dan bisa menghasilkan uang. Dapat juga di jual kepada tetangga kita yang menjadi tukang loak atau pemulung. Barang-barang yang dapat di jual antara lain kertas-kertas bekas, Koran bekas, majalah bekas, ban bekas, radio tua, TV tua dan sepeda yang using.
b      Dengan cara pembakaran
Cara ini adalah cara yang paling mudah untuk di lakukan karena tidak membutuhkan usaha yang keras. Cara ini bisa di lakukan dengan cara membakar limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan menggunakan minyak tanah lalu di nyalakan apinya. Kelebihan cara membakar ini adalah: mudah dan tidak membutuhkan usaha keras, membutuhkan tempat atau lokasi yang cukup kecil, dapat di gunakan sebagai sumber energy baik untuk pembangkit uap air panas, listrik dan pencairan logam.
(      Dengan cara pengomposan
            Merupakan proses biokimia, yaitu zat organik dalam limbah di pecah, menghasilkan humas yang bermanfaat untuk memperbaiki strutur tanah.
(     Pemisahan
            Yaitu dengan cara pengambilan bahan tertentu kemudian diperoses lagi sehingga mempunyai nilai ekonomis.
(      Dengan cara pembusukan
            Limbah tersebut untuk mendapatkan kompos, pada proses ini, aka nada energi organik yang terbuang dalam bentuk panas dan gas polusi yang terjadi mencakup udara, tanah, dan air yang terjadi dari proses pembusuksn bahan organik, karena aktivitas dari mikroorganisme potogen yang berbahaya bagi hewan dan manusia. Pencemaran secara kimia terjadi karena pelapisan ion negatif dari pembusukan yang membuat gas-gasdan senyawa beracun.
            Penumpukan sampah dengan ketebalan-ketebalan tertentu kemudian diurug dengan tanah yang bisa disebut land fill system. Metode ini merupakan cara yang paling diunggulkan sampai saat ini, sekalipun hanya dapat mengurai bau dari 40%. Dan masalah ini tidak akan pernah tuntas mengingat bau adalah gas yang bersifat ringan dan segera mengisi ruangan.  

KETAHANAN NASIONAL



 Ketahanan nasional

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya. Mungkin juga kita sudah memperoleh gambarannya.
Untuk mengetahui ketahanan nasional, sebelumnya kita sudah tau arti dari wawasan nusantara. Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.
Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1. Perkembangan Ketahanan Nasional
Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasianal. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi devenisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan ter itorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.
Walaupun banyak instansi maupun perorangan pada waktu itu menggunakan istilah ketahanan nasional, namun lembaga yang secara serius dan terus-menerus mempelajari dan membahas masalah ketahanan nasional adalah lembaga pertahanan nasional atau lemhanas. Sejak Lemhanas didirikan pada tahun 1965, maka masalah ketahanan nasional selalu memperoleh perhatian yang besar.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.Pengertian atau devenisi pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konspsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kodisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguahan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.

 

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian      Politik

Kata “Politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan rangkaian asas, prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy mempunyai hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-baiknya.
Politik (etimologis) adalah segala sesuatu yag berkaitan denga n urusan yang menyangkut kepentingan dari sekelompok masyarakat (negara). Secara umum politik mempunyai dua arti, yaitu poplituik dalam arti kepentingan umum (politics) dan politik dalam arti kebijakan (policy). Politik dalam arti politics adalah rangkaian asas/prinsip, keadaan, jalan, cara atau alat yag akan digunakan untuk mencapai tujuan. Sedangkan politik dalam arti policy adalah penggunaan pertimbangan tertentu yang dapat menjamin terlaksananya usaha untuk mewujudkan keinginan atau cita-cita yang dikehendaki.

Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastrukturpolitik setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya, presiden menyusun program cabinet dan memilih menteri – menteri yang akan melaksanakan program tersebut.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan 
politikekonomi, social budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena :
a. Semakin tingginya kesdaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.


2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui  programlegalisasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.

7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.

9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.

Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
Stratifikasi politik ( kebijakan ) nasional dalam Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat Penentu Puncak
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang – Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan Negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti tercantum pada pasal – pasal 1- s.d 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negar.
2. Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan punck, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah – masalah makro strategis guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. Hasil – hasilnya dapat berbentu :
a. Undang – undang yang kekuasaan pembuatannya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR ( UUD 1945, pasal 5 ayat ( 1 ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang ( Perpu ) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa )
b. Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang – Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
c. Keputusan atau instruksi presiden, yang berisi kebijakan – kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang – undangan yang berlaku ( UUD 1945, pasal 4 ayat ( 1 )).
d. Dalam keadaan – keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden

WAWASAN NUSANTARA

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Kelompok kerja LEMHANAS 1999

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945

Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan

Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi 

http://harda46.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html


Diberdayakan oleh Blogger.

Blogger news

Blogger templates